Jakarta,  (ANTARA NEWS) - Pihak rektorat Universitas Trisakti (Usakti) membantah tuduhan Yayasan Trisakti yang menyatakan pemalsuan alat bukti surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Itjen Kemendiknas) tentang pengelolaan Usaktidi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tuduhan itu tidak benar karena Surat Itjen Kemendiknas tertanggal 1 Agustus 2011 telah mengesahkan kebenaran surat perihal pengelolaan Usakti," kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong di Jakarta, Kamis.

Advendi mengatakan, pihaknya mengklarifikasi tuduhan yayasan Usakti terkait dugaan penggunaan surat palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bahkan pihak Yayasan Usakti melaporkan majelis hakim yang memenangkan rektorat terkait sengketa Usakti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Komisi Yudisial (KY), Rabu (24/8).

Advendi menuturkan Itjen Kemendiknas membenarkan surat bernomor 189/B/LL/2010 tertanggal 7 September 2010 perihal pengelolaan Universitas Trisakti yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan.

Bahkan pihak rektorat telah melaporkan kubu yayasan kepada Mabes Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik penggunaan surat palsu.

Advendi menyebutkan, telah menyerahkan bukti surat Itjen Kemendiknas yang sah tertanggal 1 Agustus 2011 tentang pengelolaan Usakti yang diperkuat surat Keputusan Presiden Nomor 163/M tertanggal 3 November 2010 tentang penjelasan bahwa M Sofyan masih menjabat sebagai Inspektur Jenderal hingga 3 November 2010.

Lebih lanjut, Advendi menyatakan bahwa yayasan salah menunjukkan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0281/U/1979 tertanggal 31 Desember 1979 tentang penyerahan dan pengelolaan Usakti kepada Yayasan Usakti.

"Syarat tersebut cacat hukum dan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Advendi.

Pihak rektorat menyesalkan yayasan yang melaporkan hakim PN Jakarta Timur ke KY, karena tuduhan menggunakan surat palsu dalam perkara di PN Jakarta Timur dan menggunakan keterangan ahli, Prof. Arifin Soeria Atmadja.

Pihak yayasan menduga Prof. Arifin sebagai dosen Usakti sehingga tidak kapabel menjadi saksi ahli pada sengketa Usakti.

Effendi menyatakan, Prof. Arifin tercatat guru besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, tenaga ahli Jaksa Agung dan penasihat rektor UI.

"Bukan ahli pajak atau dosen Usakti," bantah Effendi.

Sebelumnya, Yayasan Trisakti melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus perdata sengketa pengelolaan Usakti ke KY, terkait dengan perilaku, penilaian hukum dan profesional hakim.
(T014)

COPYRIGHT © ANTARA 2011