Semarang (ANTARA) -
Warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen bisa memanfaatkan sisa bangunan dan tanaman yang telah dibayar oleh pemerintah dengan sejumlah persyaratan.

"Caranya dengan mengajukan permohonan kepada kami," kata Pimpinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Untuk Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Candra Anom di sela konsultasi publik di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut dia, pemanfaatan kembali bagian rumah atau pepohonan yang terimbas pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen merupakan hak warga, meskipun telah dibayar oleh negara.

"Itu diizinkan, asalkan mengajukan permohonan pada PPK, jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka," ujarnya.

Baca juga: Dua pintu tol Yogyakarta-Bawen di Jateng atasi kemacetan

Ia menyebutkan komponen yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga misalnya kusen pintu atau jendela, genteng, bahkan keramik, sedangkan pepohonan seperti jati, mangga, dan sebagainya.

Ia menjelaskan proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali itu bisa dilakukan setelah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian.

"Yang pasti setelah pembayaran uang ganti kerugian karena harus dilakukan identifikasi, verifikasi, dan dibayar, baru bisa dimanfaatkan. Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justru nanti pelanggaran," katanya.

Baca juga: BPJT: Penerapan ETLE kunci menekan pelanggaran di jalan tol

Nantinya, lanjut dia, warga diberi kelonggaran selama kurang lebih 100 hari untuk mengosongkan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Setelah waktunya habis, tapi memang belum bisa pindah atau rumah baru belum selesai, tinggal sedikit lagi proses pembangunannya, warga boleh mengajukan permohonan," ujarnya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2022