Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memastikan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Depok, Jawa Barat mendapat perlindungan.

"Saya mohon bantuan kepada Dinas PAPMK melalui UPTD PPA Kota Depok untuk melakukan pendampingan sampai ke semua lini, di lingkungan setempat termasuk juga di tempat mereka mengenyam pendidikan. Tujuannya agar korban dan keluarganya betul-betul merasa aman, tidak dikucilkan dan tidak mendapat stigma berlapis di masyarakat," ujar Menteri PPPA melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, terkait kunjungannya ke Markas Polres Metro Kota Depok untuk memantau penanganan kasus ini.

Pihaknya juga secara khusus meminta agar korban dan keluarganya dapat ditempatkan di rumah aman untuk menghindari adanya stigmatisasi dari masyarakat.

Menteri Bintang menyatakan sangat geram dan mengecam keras terjadinya kasus tersebut dan berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.

"Kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan serius, karena itu Kemen PPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai," katanya.

Baca juga: LPSK serahkan uang restitusi anak korban kekerasan seksual di Depok
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pria yang cabuli anak kandung

Ia berharap, hukuman berat kepada pelaku dapat membuat efek jera dan meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak.

"Begitu juga dengan upaya perlindungan khusus anak, perlu diperhatikan pemenuhan hak dan pendampingan psikologisnya agar tidak sampai meninggalkan dampak buruk secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban," ujar Bintang.

Bintang menyampaikan jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.

Menurut dia, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Bintang bertemu dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Pelaku menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan dan bersedia menerima hukuman atas perbuatannya.

Sebelumnya terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun yang dilakukan ayah kandungnya. Perbuatan bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak 2021, namun baru terungkap pada Februari 2022 setelah perbuatan pelaku diketahui ibu korban yang juga istri tersangka.

Baca juga: Pelaku pencabulan anak kandung di Bengkulu terancam 15 tahun penjara

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2022