Medan (ANTARA News) - Husin Sitorus (62), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang bebas dari hukuman gantung di Malaysia kembali pulang ke Sumatera Utara.

Warga Batubara itu tiba di Bandara Polonia Medan, Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-454.

Kedatangan Husin Sitorus disambut dengan tangisan bahagia dari pihak keluarga yang telah menunggunya sejak pukul 15.00 WIB.

Selain pihak keluarga, Husin Sitorus yang menggunakan kursi roda juga disambut Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Sesampainya di Bandara Polonia Medan, Husin Sitorus mengaku sangat bersyukur karena terbebas dari hukuman gantung yang diberlakukan di Malaysia.

"Saya hanya ingin mengucapkan syukur. Setelah hampir tujuh tahun dijerat hukum, akhirnya saya tidak terbukti bersalah," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika bungkusan dalam kotak mie instan yang dititipkan salah seorang temannya berinisial S untuk dibawa ke Malaysia pada tahun 2004 berisi narkoba jenis ganja.

Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, mengatakan bahwa Husin Sitorus hanya seorang warga biasa yang mencari nafkah dengan mengemudikan kapal ke Malaysia.

Oleh karena itu, setelah mengetahui Husin Sitorus akan dijatuhi hukuman gantung, pihaknya mengirimkan tim ke Malaysia untuk mencari penasihat hukum (lawyer) guna membantu warga Batubara itu mendapatkan keadilan.

"Ada dua orang lawyers yang kita tunjuk," katanya.

Usai penyambutan di Bandara Polonia, Husin Sitorus dibawa ke kampung halamannya di Desa Bogak, Batubara.

Husin Sitorus ditangkap polisi laut Malaysia pada Oktober 2004 karena kapal tongkang yang dibawanya dari Batubara membawa ganja seberat 147 Kg yang dikemas dalam delapan kotak mie instan ketika berlabuh di Pelabuhan Port Klang Malaysia.

Setelah menjalani proses persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 2009, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa hukum gantung sampai mati terhadap Husin Sitorus. Namun, majelis hakim di Mahkamah Banding Malaysia mengeluarkan putusan bebas terhadap Husin Sitorus karena tuduhan kepemilikan ganja tersebut dinilai meragukan.
(T.I023/Z002)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011