Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menganggap keinginan pengikut aliran Ahmadiyah mencari suaka ke negara asing merupakan sesuatu yang tidak perlu, karena pemerintah sendiri akan memberikan perlindungan kepada mereka, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk meminta suaka. "Alasan untuk minta suaka tidak perlu. Ya mungkin luapan emosi, orang yang merasa tidak cukup dilindungi," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Menlu mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, dalam hal ini pihak kepolisian, tetap akan memberikan perlindungan kepada warganya. Departemen Luar Negeri melalui juru bicaranya, Desra Percaya, Minggu (5/2), menegaskan bahwa pemberian status suaka oleh suatu negara harus memiliki alasan kuat berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1951 tentang Pemberian Status Suaka. Konvensi Jenewa menentukan bahwa mereka yang bisa diberikan status suaka oleh suatu negara adalah mereka yang ketakutan karena menghadapi ancaman pengejaran oleh aparat pemerintahnya karena empat hal, yaitu masalah agama, etnis, kelompok, dan afiliasi politik. "Ahmadiyah tidak menghadapi pengejaran oleh negara," kata Desra. Sejumlah penganut aliran Ahmadiyah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, disebut-sebut telah mengancam akan meminta suaka ke negara-negara lain, menyusul dengan aksi pembakaran rumah-rumah mereka oleh penduduk dari beberapa desa pada Sabtu (4/2). (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006