Depok (ANTARA News) - Ketua Mahkamah (MA) Agung, Bagir Manan, mengatakan bahwa pihaknya hari ini melaporkan Robert Sudjasmin ke Mabes Polri terkait laporannya ke Komisi Yudisial atas kasus dugaan suap yang dilakukan oleh dua hakim agung MA. "Mungkin hari ini (6/2) pihak MA sudah ada yang ke Mabes Polri untuk melaporkan hal tersebut," kata Bagir Manan, usai melakukan peresmian Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin. Menurut dia, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum demi tegaknya hukum. Sebelumnya, Robert Sudjasmin melaporkan dua Hakim Agung MA yaitu Susanti Adi Nugroho dan Wakil Ketua MA Mariana Sutadi ke Komisi Yudisial atas dugaan suap yang diterima keduanya Keduanya dilaporkan telah menerima rumah dan mobil saat menangani sengketa tanah antara Robert Sudjasmin dan PT Summarecon Agung. Dalam kasus itu Robert dinyatakan kalah. Sementera itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikahanto Juwana menanggapi kasus tersebut dengan mengatakan, hendaknya KY lebih bersifat hati-hati dalam menerima laporan dan mempublikasikannya ke media massa. "Kita harus melihat dulu kasusnya jika ada kepentingan yang lebih besar bisa ditanggapi tapi jika hanya kepentingan pribadi harus bersikap hati-hati," katanya. Sebelumnya, juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan pihaknya telah menerima surat klarifikasi dari Mariana dan Susanti. Keduanya menerangkan soal keberadaan tanah yang diklaim oleh Robert. Meski mengantongi sertifikat, Robert tidak mengetahui letak tanahnya. Robert menunjuk tanah kosong yang dimiliki PT Summarecon.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006