Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Menneg BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana pergantian direksi PT PLN terkait dengan aparat hukum yang telah menetapkan seorang direktur di BUMN itu sebagai tersangka. "KIta harus menegakkan praduga tidak bersalah," kata Said Didu usai mengikuti rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin. Menurut dia, adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan hal biasa dan normal saja dan tidak mengganggu kinerja jajaran direksi PLN. "Pemeriksaan itu normal dan biasa saja. Kalau diperiksa delapan jam, masih ada 16 jam lainnya dari 24 jam yang ada dalam sehari," katanya. Ia menyebutkan, seorang direksi dapat dinonaktifkan jika sudah menjadi terdakwa dan diberhentikan jik asudah ditetapkan sebagai terpidana. Seorang direksi juga dapat diberhentikan jika masa jabatannya sudah habis atau pemegang saham menganggap kinerjanya tidak baik. "Namun untuk alasan kinerja tidak baik ini, dia diberi kesempatan unuk mengajukan pembelaan," katanya. Sebelumnya, pihak kepolisan menetapkan salah seorang direktur PLN sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BUMN itu.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006