Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Artidjo Alkostar melaporkan tujuh orang anggota Komisi Yudisial (KY) beserta sekretaris jenderalnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa, karena mencemarkan nama baik. Laporan hakim agung ini tercatat di nomor 442/K/II/2006/SPK Unit III tertanggal 7 Pebruari 2006. Dalam laporan itu ketujuh anggota Komisi Yudisial dituduh melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam menyampaikan laporan Artidjo Alkostar datang tanpa didampingi penasihat hukum. Alkostar mengatakan penyebutan nama ke-13 hakim agung, termasuk dirinya, yang dianggap bermasalah berdasarkan laporan masyarakat dianggap telah mencemarkan nama baik. "Penyebutan nama itu tidak jelas dasarnya, seharusnya saya diperiksa dulu, tetapi Komisi Yudisial langsung mengumumkan begitu saja," katanya. Ia mengatakan kendati telah ada permintaan maaf secara lisan dan pribadi dari Komisi Yudisial, hal itu tidak akan menghentikan upaya hukum, karena nama baiknya telah tercemar. "Saya datang ke sini atas nama pribadi dan bukan mengatasnamakan 12 hakim agung lainnya," katanya menegaskan. Dikatakannya, Komisi Yudisial juga telah melakukan kebohongan publik karena nama-nama yang disebutkan itu berasal dari surat yang diterima oleh Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. "Kami melihat Komisi Yudisial tidak bekerja secara profesional yang megakibatkan nama baik saya sebagai hakim agung tercemar," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006