Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin,  sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi  dalam sidang menyebutkan Hari bersama mantan Dirjen Otonomi DaerahOentarto S Mawardi dan almarhum Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah.

Menurut jaksa, Hari menerima Rp396 juta dari Cheny Kolondam,  istri almarhum Hengky Samuel Daud. Jaksa juga menyebut Hari menerima mobil Volvo bernomor polisi B448HR tahun 2005 seharga Rp808 juta berkaitan dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran. Korupsi itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp97,02 miliar.

JPU menyebutkan bahwa Hari melalui Dirjen Otda yang saat itu dijabat Oentarto telah menerbitkan radiogram Nomor 0271/1496/OTDA yang merupakan" arahan " bagi para kepala daerah untuk melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari Hengky dengan tipe 80 ASM dan Morita.

Oentarto telah dijatuhi ihukum tiga tahun penjara, sedangkan Hengky meninggal saat mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, Hari Sabarno akan mengajukan nota keberatan dalam persidangan berikutnya di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta Selatan.
(V002)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011