Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama Said Agil Husen Al Munawar langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, yang memvonisnya lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Abadi Umat (DAU). "Saya menolak putusan ini dan langsung menyatakan banding," kata Said Agil seusai majelis hakim membacakan putusan. Selain hukuman lima tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso mewajibkan Said membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman penjara sepuluh tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp4,582 miliar. Usai putusan dibacakan oleh Majelis hakim, keluarga Said Agil yang menghadiri persidangan langsung berteriak "Allahu Akbar". Istri dan tiga anak perempuan Said terlihat menunduk dan menangis. Majelis hakim menilai perbuatan Said selama menjabat Menteri Agama pada 2001 hingga 2004 yang menempatkan dana hasil efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di luar rekening DAU telah melanggar Undang-undang 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres 22 Tahun 2001 tentang BP DAU. "Karena UU No 17 Tahun 1999 dan Keppres 22 Tahun 2001 hanya mengenal rekening DAU untuk menempatkan dana hasil efisiensi BPIH, maka perbuatan terdakwa yang menempatkan hasil efisiensi di delapan rekening di luar DAU telah melanggar ketentuan," kata hakim Cicut Sutiarso. Karena pengeluaran tersebut tidak sesuai ketentuan, maka majelis hakim menilai segala pengeluaran yang diambil dari DAU dan BPIH melalui perintah Menteri Agama dalam bentuk tertulis (KMA), disposisi maupun lisan menjadi tidak sah, kecuali untuk biaya audit BPIH yang disetorkan ke kas negara melalui rekening Sekjen BPK karena menurut majelis hakim saat itu BPK belum mempunyai anggaran untuk audit BPIH. Namun, majelis hakim menganggap tidak sah pengeluaran untuk auditor BPK seperti honorarium, uang transpor dan sebagainya karena melanggar kepatutan. Majelis hakim juga menganggap wajar pengeluaran dana dari DAU untuk biaya pelatihan hakim pengadilan agama ke Mesir karena masih sesuai dengan peruntukan DAU, yakni untuk kepentingan pendidikan dan dakwah. Selain itu, hakim juga berpendapat ditempatkannya hasil efisiensi ke dalam delapan rekening di luar DAU rawan diselewengkan karena Menteri Agama sesuai peraturan tidak wajib melaporkannya kepada Presiden dan DPR serta tidak pernah diadakan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Said juga telah dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menerima tunjangan operasional, dana taktis, dan lain-lain dari DAU dan BPIH selaku Menteri Agama dan Ketua Badan Pengelola DAU. Selain itu, hakim berpendapat penerimaan tunjangan tersebut telah bertentangan dengan rasa kepatutan dan keadilan masyarakat. Majelis hakim menyatakan Said Agil juga bertanggungjawab atas kerugian sebesar Rp11,2 miliar akibat biaya pemondokan dan catering yang terlanjur dibayar untuk 30 ribu calon jamaah haji kloter tambahan yang permohonannya ternyata ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi. Dengan diterimanya laporan terdakwa sebagai Menteri Agama oleh Presiden dan DPR, majelis hakim mengatakan bukan berarti hal tersebut menghapuskan perbuatan pidana yang telah diperbuat oleh terdakwa. Apalagi, menurut majelis hakim, laporan tersebut bersifat global dan tidak dapat memperlihatkan adanya penyimpangan. Akibat perbuatan terdakwa yang mengeluarkan dana BPIH maupun DAU yang tidak sesuai ketentuan, majelis hakim menyatakan negara dirugikan sekitar Rp55 miliar.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006