Tangerang (ANTARA) - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi perusahaan yang telah melanggar aturan dengan mencemari lingkungan setempat, sebelum dapat memperbaiki dan melengkapi sarana serta fasilitas pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

"Jadi kita tetap dari keputusan pemerintah daerah, tentang hasil beberapa temuan-temuan dari Dinas Lingkungan Hidup akan konsisten tidak mengeluarkan izin operasi bagi perusahaan belum memenuhi lima teknis aturan yang ada," kata Bupati Zaki di Tangerang, Senin.

Ia menyebutkan, bagi perusahaan yang telah dilakukan pencabutan izin saat ini, harus segera memenuhi teknis-teknis cara dalam pengelolaan limbah berbahaya yang dihasilkannya. Dimana fasilitas sarana dan prasarana penunjang harus terpenuhi sesuai standar yang ada.

"Pemerintah tentunya tidak akan merubah keputusan itu, karena hal ini bukan kali yang pertama kami menindak perusahaan dengan tegas dan kami akan secara konsisten secara teknis," katanya.

Baca juga: DLHK hentikan sementara operasi pabrik pencemar limbah B3 di Tangerang

Ia juga menyebutkan perusahaan kini sudah diberi waktu untuk memenuhi teknis yang sudah ditentukan, diantaranya seperti tentang pengendalian pencemaran udara, pengelolaan penyimpanan sementara limbah B3.

Kemudian perusahaan juga harus menampung limbah B3 memakai silo filter tank, perusahaan harus melengkapi cerobong sumber emisi dan perusahaan harus menanam tanaman untuk mengurangi pencemaran debu dan bau.

Sejauh ini, lanjut dia, perusahaan yang dibekukan izinnya khusunya PT Sukses Logam Indonesia belum juga memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tersebut. Oleh sebab itu pihaknya pun melarang perusahaan pengelola limbah B3 beroperasi sebelum dapat memenuhi lima teknis catatan yang dianjurkannya.

"Dan kalau secara konsisten perusahaan itu dapat melengkapi persyaratannya, tentunya kami akan mempersilahkan perusahaan itu kembali beroperasi. Tapi kalau tidak kita akan tetap memutuskan uji coba operasi itu," ujar dia.

Baca juga: Bupati layangkan larangan operasi pabrik pencemar limbah di Tangerang

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Sentul, Muhkam Hudaya, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Tangerang yang secara tegas telah memberikan teguran kepada perusahaan yang telah mencemari lingkungan di wilayahnya itu.

"Kami rasa kami cukup puas, karena pemerintah telah menjalankan secara tupoksinya dengan mengambil kebijakan tegas, bahwa PT SLI harus memenuhi izin yang berlaku," ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika nantinya perusahaan yang telah di cabut izin oleh pemerintah tersebut dengan memenuhi aturan, maka warga sekitar pun akan kembali membolehkan perusahaan itu beroperasi.

Karena, kata dia, pada dasarnya masyarakat hanya menuntut tidak adanya pencemaran lingkungan yang berdampak pada warga sekitar.

"Kita dari awal hanya menuntut, perusahaan untuk tidak mencemari lingkungan saja. Dan perusahaan harus mengikuti prosedur yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Walhi harapkan sanksi lebih tegas untuk perusahaan pencemar lingkungan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2022