Jakarta (ANTARA) - Pengelola Terminal Kalideres memperkirakan jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) bisa di atas 100 orang per hari, jika ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR sudah resmi ditiadakan.

"Kami yakin aktivitas terminal di Kalideres bisa kembali ramai seperti semula. Penumpang bisa di atas 100 orang per hari karena mayoritas warga kini sudah divaksin tahap satu dan dua," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, sejak ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 baik tes usap antigen maupun PCR atau sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021, jumlah penumpang per hari rata-rata di bawah 100 orang per hari.

"Bisa dikatakan cenderung sepi," katanya sambil menambahkan bahwa rata-rata penumpang bus AKAP dari Terminal Kalideres bertujuan ke kota-kota di Jawa Tengah dan Sumatera (Lampung).

Hal tersebut dikarenakan biaya tes kesehatan dinilai lebih mahal dari pada harga tiket bus.

Baca juga: Polisi tangkap pemalak warga yang beraksi di Terminal Kalideres

Namun, Revi memastikan, bahwa ketentuan baru yakni tidak wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR bagi yang sudah menerima vaksin lengkap pertama dan kedua, belum diberlakukan.

"Kami masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait penghapusan syarat hasil dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik," katanya.

Ia berharap setelah dicabutnya ketentuan itu akan membawa "angin segar" bagi perusahaan otobus.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Baca juga: Terminal Kalideres maksimalkan pos kesehatan

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta.

Dalam surat edaran dijelaskan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Terminal Kalideres syaratkan antigen atau PCR untuk penumpang

Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut," katanya.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022