Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan supaya para debitur yang ingin menyelesaikan kewajibannya diberikan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku karena mereka juga menginginkan kepastian hukum. "Sebab selama ini mereka lari ke luar negeri karena tidak adanya kepastian dalam proses," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. Sebelumnya, tiga debitur yang menerima kredit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masing-masing dengan nilai pinjaman Rp615 miliar, Rp190 miliar dan Rp123 miliar, serta menantu Atang Latif (mantan Dirut Bank Bira), datang ke Kantor Presiden untuk bertemu dengan para menteri terkait untuk membicarakan pengembalian kredit yang telah mereka terima. Presiden juga menegaskan agar proses hukum terhadap para debitur yang kembali ke tanah air dilakukan secara adil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jangan lagi ada penyimpangan dan harus sesuai dengan koridor hukum. Mereka jangan diperas, dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung, red) pada siang hari lalu malam hari diajak negoisasi. Tidak bisa lagi begitu," kata Andi mengutip Presiden. Yang paling penting, menurut Presiden adalah bagaimana menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan kemudian mereka bisa menyelesaikan kewajiban kepada negara baik berupa kewajiban finansial atau menyelesaikan perkara yang tertunda. Pemerintah mengharapkan para debitur yang masih bersembunyi di luar negeri tertarik untuk pulang ke Indonesia karena bagaimana pun mereka juga rindu kampung halaman dan rindu sanak keluarga di Indonesia. "Mereka juga punya hati nurani. Ada yang sudah berumur 80 tahunan dan berpikir bahwa inilah saatnya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mereka," kata Andi. Para debitur yang bermasalah tersebut, katanya, juga diharapkan bisa segera menyusul David Nusa Wijaya (mantan Dirut Bank Umum Sertivia) dan Atang latif yang secara sukarela kembali ke tanah air menyelesaikan kewajiban mereka. Menurut Andi, mereka yang selama ini bersembunyi di luar negeri sudah menyampaikan keinginan untuk kembali. Namun Andi menolak untuk menyebutkan debitur tersebut. Dari total 12 debitur yang melarikan diri ke luar negeri, termasuk David dan Atang yang sudah kembali ke tanah air, rata-rata mempunyai utang BLBI dengan nilai ratusan miliar, bahkan David Nusa Wijaya memiliki utang sebesar Rp1,29 triliun. Sementara Atang Latif masih mempunyai kewajiban kepada negara untuk mengembalikan dana BLBI sejumlah Rp170 miliar dari total kewajiban Rp325 miliar.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006