Di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkanEl Idris terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.
Jaksa menuntut El Idris dengan tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp150 juta dan subsidair empat bulan masa tahanan.
Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.
Jaksa menganggap EL Idris tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mendukung reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa yang sedang digalakkan pemerintah.
Usai mendengarkan tuntutan, El Idris mengungkapkan korupsi harus diberantas di bagian hulu. Dia juga berkilah dia hanya mencari proyek, sedangkan yang mencari uang adalah mereka yang ia sebut "para bajingan".
Ia juga menyalahkan sistem yang kotor telah membuat Indonesia tidak pernah berubah sehingga upaya KPK menangkap para pejabat yang melakukan korupsi tidak akan berpengaruh apa-apa.
Mindo Rosalina Manulang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
V002/Z002
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011