Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (Dirjen BIPH) Taufik Kamil dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU). Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar penganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman delapan tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,861 miliar. Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukkan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan DAU atas perintah Mantan Menteri Agama Said Agil Husen Al Munawar selama periode 2001-2004. Sebagai Dirjen BIPH dan Ketua Dewan Pelaksana BPIH, Taufik juga melanggar UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres No 22 Tahun 2001 karena menaruh hasil efisiensi BPIH di delapan rekening di luar rekening DAU. Majelis hakim berpendapat biaya pengelolaan DAU yang diambil dari sepuluh persen hasil efisiensi BPIH adalah kebijakan yang ridak rasional dan tidak proporsional karena sebagai perbandingan yang dialokasikan untuk kesehatan dan ekonomi umat jauh lebih kecil, yakni hanya satu persen dan tiga persen. "Apalagi, biaya pengelolaan itu diwujudkan dalam bentuk tunjangan dan honor yang hanya dinikmati segelintir pribadi. Dewan pengawas yang ternyata sama sekali tidak bekerja juga mendapat tunjangan yang besarnya mencapai Rp19 juta per bulan. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat," kata hakim Cicut Sutiarso. Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp55 miliar karena penggunaan BPIH dan DAU yang tidak semestinya seperti pembayaran berbagai tunjangan dan honorarium. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, terdakwa menggunakan DAU secara sewenang-wenang dan boros. Selain itu, sebagai pejabat eselon satu, Taufik seharusnya memberi contoh yang baik kepada bawahannya. Atas keputusan majelis hakim, Taufik Kamil langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU Ranu Mihardja menyatakan pikir-pikir. Pada dakwaan kesatu primer, Taufik dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006