Jakarta (ANTARA News) - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Muhammad Said Didu mengatakan liberalisasi profesi insinyur di ASEAN membahayakan profesi insinyur dalam negeri.

"Sejumlah pemimpin ASEAN telah menyetujui bahwa profesi insinyur akan diliberalisasi pada 2015," kata Said setelah sosialisasi Rancangan Undang-Undang Keinsinyuran kepada DPR di Jakarta, Kamis.

Menurut Said, pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia akan menarik minat para insinyur asing, terutama yang berasal dari negara-negara ASEAN untuk bekerja di Indonesia pada tahun mendatang.

"Oleh karena itu perlu adanya aturan main bagi keberadaan insinyur asing di Indonesia secara jelas," ujar Said.

Selain itu Said menegaskan bahwa keberadaan undang-undang profesi insinyur juga bermaksud untuk melindungi masyarakat agar tidak mendapatkan kesalahan praktek yang dilakukan oleh insinyur.

Undang-undang tersebut juga mengatur kompetensi insinyur melalui sertifikasi sehingga profesi insinyur dapat lebih terjaga kualitasnya.

"Akreditasi profesi tersebut akan mendorong insinyur Indonesia untuk berkompetisi agar dapat setara dengan insinyur dari negara lain," tambah Said.
(ANT/SDP-12)

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2011