Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua pelaku penganiaya wartawan Tabloid "Siasat Kota", yakni Johnson Purba dan Lasport Hutagaol saat sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kedua tersangka mengeroyok korban saat mengambil gambar foto kelompok tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat.

Baharudin menyebutkan kedua tersangka, yakni OK alias ETK (25) dan ME alias KZ (24) dengan barang barang bukti baju korban, kayu balok dan batu bata merah.

Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Santika menjelaskan kejadian berawal saat tersangka mendukung salah satu ahli waris yang mengikuti sidang sengketa tanah dengan salah satu perusahaanm

Kedua korban menjalankan profesi jurnalistik dengan mengabadikan foto kelompok tersangka yang sedang duduk mengikuti sidang sengketa lahan tanah di PN Jakarta Timur, Kamis (8/9).

"Tersangka tersinggung saat korban mengabadikan foto, sehingga terjadi pengeroyokan," ujar Helmi.

Helmi menuturkan para tersangka memukul kedua korban menggunakan kayu balok dan batu bata merah.

Selanjutnya, petugas memeriksa para korban dan beberapa saksi, serta menyelidiki kasus pengeroyokan tersebut.

Akhirnya, petugas menangkap kedua tersangka di Komplek Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/9) dinihari.

Helmi menyatakan petugas masih mendalami kemungkinan adanya pihak lainnya memerintahkan para tersangka mengeroyok korban.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
(T014/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011