Jakarta (ANTARA) - Sekretariat DPRD DKI Jakarta mengingatkan seluruh laporan pelaksanaan program kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun 2022 harus dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan.

Kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sekretariat DPRD DKI Nur Achmad mengatakan tertib administrasi yang dibutuhkan dalam pengumpulan data dan informasi mengenai pelaksanaan Sosperda Tahun 2022 harus sesuai kondisi riil di lapangan, seperti lokasi pelaksanaan, keterangan waktu, dan tempat disertai bukti foto kegiatan dengan jumlah peserta yang rasional.

"Kami mengimbau agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan Sosperda Tahun 2022. Karena itu merupakan salah satu syarat dan kewajiban tenaga ahli (PJLP) menyampaikan laporan," kata Nur Achmad dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: DPRD DKI sebut anggaran janggal berasal dari Sekretariat Dewan

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus mengingatkan para PJLP pendamping pimpinan dan anggota dewan agar seluruh dokumen pelaksanaan Sosperda Tahun 2022 pimpinan dan anggota dewan dilengkapi.

Pasalnya, dokumen ini dibutuhkan sebagai bahan pemeriksaan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di akhir tahun pelaksanaan tahun 2022.

"Apalagi pelaksanaan sosper kita mulai tahun 2022 dari dua kali menjadi empat kali. Maka kami harapkan untuk pelaksanaan sosper harus betul-betul sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari kelengkapan administrasi hingga pembayaran-pembayaran selama kegiatan berlangsung," ucap Augustinus.

Baca juga: Gedung DPRD DKI dibuka terbatas usai ditutup sepekan
Baca juga: Pin emas DPRD DKI dibagikan, Fraksi PSI dicarikan bahan kuningan


Adapun, Ali Amran selaku PJLP dari Anggota Komisi C DPRD DKI Syahrial menyatakan pihaknya siap melaksanakan Sosperda Tahun 2022 dengan mengutamakan azas kepatutan dan kewajaran.

"Kami siap untuk melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan Sekretariat DPRD, meski jumlah pelaksanaan sudah meningkat kami pastikan pelaksanaan sosper terlaksana dengan baik dan tidak terlambat dalam pelaporan," tutur Ali.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus), pelaksanaan Sosperda Tahun 2022 periode bulan Maret kini tengah memasuki tahap pengajuan proposal kegiatan mulai 16-18 Maret, sedangkan pelaksanaan kegiatan akan dilakukan mulai 20-27 Maret.

Sementara untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban kegiatan akan dilakukan 28-31 Maret.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022