Jakarta (ANTARA) -
Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi status tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan mengatakan, upaya ini penting dilakukan, agar proses pembangunan IKN tidak menyisakan masalah pertanahan yang belum terselesaikan, baik dengan instansi pemerintah, swasta atau perorangan.

"IKN harus dibangun di atas tanah yang sudah tidak mengandung masalah, sehingga di masa depan tidak lagi memicu konflik agraria," kata Usep, dalam siaran pers, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada Kamis (10/3), Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang IKN menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.

Presiden juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

Paralel dengan itu, ujar Usep, KSP juga mendorong Kementerian LHK segera menginventarisasi dan melakukan verifikasi tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah IKN, sehingga tanah tersebut bisa dilepaskan untuk mendukung pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan IKN.

"Pemerintah pastikan proses pengadaan tanah untuk IKN benar-benar dilakukan secara sistematis dan sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," kata Usep.

"Termasuk hak-hak masyarakat adat yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN, juga harus dilindungi dan diakomodasi," ujarnya pula.

Menurut Usep, pengadaan tanah yang berlangsung tertib dan adil akan mendorong pembangunan IKN berjalan lancar serta akan menghasilkan kehormatan dan kewibawaan bagi ibu kota baru.
Baca juga: Presiden akan lakukan prosesi penyatuan air dan tanah Nusantara di IKN
Baca juga: Paspampres antisipasi COVID-19 dan malaria saat Presiden kemah di IKN

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022