Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari pihak swasta untuk mendalami pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Dua saksi tersebut masing masing Supriyanto dan Fauzi dari PT Waringin Megah. KPK telah memeriksa keduanya di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, di Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/3).

"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikutsertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK pada Jumat (11/3) juga memanggil tiga saksi lainnya yang berasal dari unsur swasta, yakni Yudha K Patandianan, Yanti Hafid, dan Yatty Mayaut. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

"Yudha K Patandianan (swasta) tidak hadir dan mengonfirmasi dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Sementara dua saksi lainnya, yakni Yanti dan Yatty tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.

"KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan tim penyidik selanjutnya," katanya pula.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: KPK dalami keikutsertaan perusahaan kerjakan proyek gereja di Mimika
Baca juga: KPK duga ada aturan yang dikesampingkan dalam proyek gereja di Mimika

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022