Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mempertanyakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende, Samuel Matutina, bisa bebas bepergian kemana saja serta melakukan aktivitas bisnis di Jakarta.

"Dia kan tahanan kota, kok bisa ke luar kota bahkan ke luar negeri," ujar Nudirman Munir kepada pers di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, apa yang dilakukan Samuel Matutina itu jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Nudirman berjanji akan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum yang memberi keringanan hukuman kepada terpidana itu. "Saya akan tanya Kajati Ende," tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin. Dia meminta berkeliarannya Samuel Matutina harus diselidiki dan diusut tuntas. "Sepanjang ada fakta-faktanya, harus diungkap," katanya.

Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende, NTT, Samuel Matutina, diketahui bebas bepergian keluar NTT dan bahkan melakukan aktivitas bisnis di Jakarta. Padahal ia telah berstatus sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Ende.

Samuel Matutina pada 29 Juni 2010 divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Ende sebesar Rp3,5 miliar Tahun Anggaran 2005 dan 2008. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan pengadilan, pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp3,5 miliar. Samuel dijebloskan ke dalam penjara bersama mantan Bupati Ende, Paulinus Domi dan mantan Sekda Ende, Iskandar Mberu. Namun, ketiganya kemudian dibebaskan.

Paulinus Domi dibebaskan pada 10 Januari 2011, dan Iskandar Mberu bebas pada tanggal 18 November 2010. Sementara Samuel Matutina dibebaskan tanggal 28 Oktober 2010.

Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, Rochmadi menjelaskan, Paulinus dan Iskandar Mberu dibebaskan dengan alasan demi hukum.

"Masa tahanan keduanya telah habis dan tidak diperpanjang," ujarnya. Sedangkan Samuel Matutina dikeluarkan karena status tahanannya berubah menjadi tahanan kota.

(T.D011/I007)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011