Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tabanan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kelima saksi itu adalah I Ketut Paramartha selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau lektor kepala, I Nyoman Yasa dari pihak swasta selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan, serta tiga pihak swasta yakni I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta.

Baca juga: KPK panggil tiga PNS Kemenkeu terkait kasus pengurusan DID Tabanan

KPK belum dapat menyampaikan secara utuh terkait konstruksi perkara tersebut, mulai dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada 11 November 2021, KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, serta kediaman para pihak terkait kasus tersebut.

Baca juga: KPK dalami tahapan pengajuan usulan DID Tabanan
Baca juga: KPK dalami pengajuan proposal dan aliran uang kasus DID Tabanan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022