Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan institusinya telah menyelesaikan pembahasan 31 rancangan undang-undang (RUU) dan menyetujuinya menjadi undang-undang (UU) selama tiga tahun.

"Sejak Masa Persidangan I tahun 2019-2020 hingga dibukanya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini, atau selama tiga tahun ini, dalam fungsi legislasi, melalui AKD (alat kelengkapan dewan), DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 31 undang-undang," kata Puan dalam pidato pembukaan Masa Sidang Ke-IV di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia menyebutkan 31 RUU yang telah diselesaikan DPR tersebut ialah dua RUU oleh Komisi I, delapan RUU oleh Komisi II, tiga RUU oleh Komisi III, satu RUU oleh Komisi V, tiga RUU oleh Komisi VI, satu RUU oleh Komisi VII, satu RUU oleh Komisi X, dan empat RUU oleh Komisi X.

"Badan Legislasi menyelesaikan empat RUU, Badan Anggaran menyelesaikan satu RUU, dan Panitia Khusus DPR RI menyelesaikan tiga RUU," tambahnya.

Dia menjelaskan beberapa komisi yang sedang dalam proses menyelesaikan RUU antara lain Komisi VIII dan Komisi IX.

Menurut dia, di 2022 RUU prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 RUU dan menjadi tanggung jawab DPR serta Pemerintah untuk menuntaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

"Untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional," ujar Puan.

Baca juga: Prolegnas 2022 dan RUU super prioritas

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022