Jakarta (ANTARA) - Pelatihan peningkatan kompetensi dan vokasi untuk tenaga kerja disabilitas dapat diperluas serta perlu adanya bantuan untuk menyalurkan pekerja disabilitas ke pasar kerja yang membutuhkan, menurut pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi.

"Menurut hemat saya harusnya ada pusat pelatihan khusus disabilitas, memang sudah beberapa di BLK. Tapi masih terbatas," kata Tadjuddin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Dia mendorong pemerintah untuk memberikan pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi untuk penyandang disabilitas, sebagai salah satu cara membantu penyerapan tenaga kerja dengan disabilitas masuk ke pasar kerja.

Tidak hanya itu, dia juga mengharapkan pemerintah membantu dalam penyaluran tenaga kerja disabilitas yang telah menyelesaikan pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi ke industri yang membutuhkan.

Baca juga: Kementerian Sosial buka peluang penyandang disabilitas untuk berkarya

Baca juga: Perwakilan Singapura apresiasi pelatihan vokasi disabilitas Indonesia

"Kalau sudah dilatih harusnya mampu menyalurkan ke perusahaan-perusahaan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa kewajiban untuk mempekerjakan tenaga kerja disabilitas sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 53 dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 telah menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMD dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen tenaga kerja disabilitas dari total jumlah pekerja.

Sementara perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

Namun, katanya, belum terdapat pengawasan maksimal dalam penerapan UU tersebut. Sehingga diperlukan peningkatan pengawasan dan jika perlu disertai sanksi bagi pihak yang belum melakukannya meski memiliki kemampuan untuk penerapan aturan tersebut.

Baca juga: Merajut asa di balai daksa

Baca juga: KSP dorong percepatan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2022