Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direkrut Utama Bank Mandiri, ECW Neloe, bersikeras bahwa pemberian kredit pada PT Cita Graha Nusantara (CGN) telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri (KPBM), dan bukan tindak pidana. "Perjanjian dan transaksi kredit pada debitur merupakan core perbankan yang tidak dikategorikan perbuatan terlarang yang dapat dihukum," kata Neloe saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Neloe hadir bersama dua terdakwa lainnya, mantan direksi Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan, yang menjadi pesakitan dalam kasus kredit macet Bank Mandiri pada PT CGN yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp160 miliar. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi menuntut ketiganya dengan Pidana 20 tahun penjara, berikut denda masing-masing Rp1 miliar, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya suatu korporasi yang merugikan keuangan negara secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dalam pledoi setebal 115 halaman itu, Neloe menyatakan tindakan JPU yang mendakwa pemberian kredit itu sebagai perbuatan pidana sebagai suatu kriminalisasi. "JPU melakukan hal di luar kewenangannya dengan mengkriminalisasi perbuatan yang bukan tindak pidana sebagai tindak pidana," kata Neloe. Dalam nota pembelaan pribadi itu, Neloe memberian penjelasan mengenai keberatannya dan sistematika pemeriksaan pokok perkara dalam delapan poin. Hal-hal yang dijelaskannya, antara lain tranforamsi korporasi Bank Mandiri, juga persetujuan dan pemberian kredit investasi CGN untuk pelaksanaan program divestasi PT Tahta Medan yang merupakan kewajiban hukum bank BUMN itu dalam memenuhi UU mencegah kerugian negara serta mengamankan kepentingan pemegang saham dan sasaran strategis PT Bank Mandiri. Pledoi itu juga memuat penjelasan pemberian kredit pada CGN telah sesuai dengan KPBM, dan JPU tidak dapat membuktikan dakwaan bahwa Direksi PT Bank Mandiri itu telah mengakibatkan kerugian negara. Sidang pembacaan pledoi itu dimulai pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto dan sempat reses selama satu jam. Hingga pukul 16.00 WIB pembacaan nota pembelaan Neloe masih berlangsung, namun kali ini pembacaanya dilakukan secara bergantian oleh kuasa hukumnya dari kantor Hukum OC Kaligis. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006