Jakarta, 20/9 (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2010. Penghargaan ini secara resmi disampaikan Wakil Presiden RI, Budiono kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad kemarin (19/9) di Gedung Dharmapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

     Laporan Hasil BPK Atas Laporan Keuangan KKP Nomor 51.A/LHP/XVII/05/2011 tanggal 20 Mei 2011, telah menyebutkan bahwa opini BPK atas LK KKP meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian/WDP (qualified opinion) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) dengan Paragraf Penjelasan. Paragraf penjelasan tersebut adalah Aset Tetap senilai Rp93,89 M yang belum dilakukan penilaian oleh Ditjen Kekayaan Negara, dan Aset Tetap eks Kementerian Pertanian senilai Rp32,89 m yang belum selesai proses inventarisasinya.

     Menteri Kelautan dan Perikanan menyebut bahwa peningkatan predikat WTP dengan paragraf dari WDP sebelumnya merupakan prestasi yang sangat signifikan, mengingat semenjak kementerian ini dibentuk senantiasa mendapat predikat disclaimer. Target predikat WTP dapat tercapai karena beberapa faktor, yakni komitmen dari pimpinan untuk memperbaiki sistem administrasi dan laporan keuangan. Di samping kualitas SDM yang saat ini pun telah mumpuni. "Menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh hasil temuan dan catatan BPK merupakan langkah selanjutnya KKP", ujar Fadel.

     Upaya keras segenap jajaran KKP patut mendapat apresiasi, mengingat selama 3 tahun berturut-turut LK KKP mendapat opini disclaimer, sebelum akhirnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atas LK TA 2009. Untuk memperoleh  Opini WTP bukanlah hal yang mudah, karena memerlukan upaya yang luar biasa seluruh jajaran KKP, dukungan dan komitmen seluruh pimpinan mulai pimpinan tertinggi sampai dengan jajaran terendah untuk memperoleh Opini WTP.

     Upaya peningkatan opini tersebut tidak semata-mata untuk memperoleh penilaian yang baik dari BPK-RI, akan tetapi lebih didasari oleh tekad/komitmen untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam mencapai Opini WTP pada tingkat awal, tahapan strategi dilakukan dengan membangun komitmen pada tingkat Pimpinan KKP untuk menghasilkan LK yang berkualitas, di antaranya melalui penetapan target opini LK KKP yang akan dicapai. Pembangunan komitmen tingkat pimpinan juga dilakukan dalam upaya penyadaran pimpinan bahwa pencapaian opini LK WTP adalah hal penting yang harus dilakukan untuk meyakinkan DPR RI dan rakyat bahwa KKP telah mengelola keuangan negara dengan tertib, transparan, dan akuntabel.

     Beberapa upaya yang telah dan akan terus dilakukan oleh jajaran KKP setelah diperolehnya predikat opini WTP. Pertama, meningkatkan kualitas laporan keuangan agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), antara lain melalui Diklat kepada staf dan pejabat terkait pengelolaan keuangan. Kedua, mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sesuai PP No. 60 tahun 2008 dengan konsisten. Ketiga, meningkatkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Itjen/BPKP) sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan reviu dan pendampingan pengelolaan keuangan serta percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sesuai Rencana Aksi yang telah dibuat. Keempat, menertibkan pengelolaan Barang Milik Negara baik di tingkat pusat maupun daerah (Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan). Kelima, menyediakan SDM yang kompeten di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, khususnya SDM daerah yang kerap berpindah tugas (mutasi) mengingat jumlah satker daerah (TP/Dekon) lebih dari 70%. Keenam, membentuk semacam UKP4 di tingkat Kementerian untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Ketujuh, membentuk Tim Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan KKP.

     Upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan secara terus menerus tersebut hasilnya menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, hal ini terlihat dari beberapa catatan yang menjadikan kualifikasi pada Opini BPK tahun 2010 telah diperbaiki pada penyusunan LK KKP tahun 2010 yang diaudit pada tahun 2011, antara lain pengelolaan persediaan mulai tertib dan aset eks. Departemen Pertanian berhasil diinventarisir sebesar 94% dari total temuan senilai 562M, sedangkan sisanya akan diselesaikan pada tahun 2011.

     Mempertahankan lebih sulit dari pada meraih, demikian juga dalam mempertahankan WTP. Semoga dengan kerja keras dan kerja cerdas seluruh jajaran KKP, mimpi untuk mempertahankan WTP di tahun-tahun mendatang menjadi kenyataan dan KKP akan menuju suatu era pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

         Laporan keuangan dengan opini WTP merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan (Pasal 1 Ayat 11 UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara). BPK membagi laporan keuangan menjadi 4 (empat) jenis opini, yaitu: opini wajar tanpa pengecualian/WTP (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian/WDP (qualified opinion), opini tidak wajar (adversed opinion), dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).Opini atas laporan keuangan tersebut dinilai berdasarkan empat perspektif (kriteria), yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dengan kata lain, opini WTP merupakan bentuk apresiasi tertinggi merupakan bentuk penilaian tertinggi dalam pengelolaan laporan keuangan LKKPP.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr.Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0811836967)

 

Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2011