Jakarta (ANTARA News) - Uang sebesar Rp50 miliar milik debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Atang Latif (83), PT Bank Bira, digelapkan oleh Husni Muhctar orang kepercayaannya padahal uang itu akan dipakai untuk membayar kewajiban kepada pemerintah. "Kemarin penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menjemput Husni Muchtar di tempat kerjanya di kawasan Cikini Jakarta Pusat untuk diperiksa," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Anton Bahrul Alam di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan uang yang digelapkan itu terdiri dari hasil penjualan PT Bina Multi Finansial tahun 2004 sebesar Rp40 miliar. Pada tahun yang sama Atang Latif juga mengirim uang dari Singapura dalam bentuk mata uang dollar Singapura senilai Rp10 miliar. "Uang itu direncanakan untuk membayar kewajiban Atang Latif kepada BPPN, tetapi kenyataannya digelapkan oleh orang kepercayaannya sendiri," kata Anton. Dikatakannya tersangka yang juga pemilik salah satu restoran di Cikini itu saat ini telah menjadi tersangka kasus penggelapan dan ditahan di Mabes Polri. Ia mengatakan, Polisi mengungkap penggelapan itu setelah menerima pengaduan dari keluarga Atang Latif yang menyebutkan bahwa sejumlah hasil penjualan aset yang dipercayakan kepada orang-orang dekatnya ternyata digelapkan. "Kita memang merespon setiap warga yang datang ke polisi untuk mencari keadilan termasuk Pak Atang Latif, karena kami yakin uang yang digelapkan itu akan dipakai untuk membayar utang kepada pemerintah," katanya. Atang Latif pernah menerima BLBI sebesar Rp350 miliar untuk mengatasi kesulitan modal PT Bank Bira, namun Atang Latif baru mengembalikan Rp125 miliar sehingga masih ada kewajiban Rp200 miliar lagi. Atang Latif yang sempat kabur ke Singapura sejak tahun 2002 kini telah balik ke Indonesia dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta, karena gangguan berbagai organ vital. Atang Latif bersedia pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan kewajibannya pada pertengahan Januari 2006 setelah mendapat jaminan keamanan dari Mabes Polri maupun upaya untuk mendapat keadilan. Salah seorang menantu Atang Latif bernama Lukman menyebutkan bahwa utang Atang Latif sebenarnya sudah lunas tahun 2004, jika dihitung secara wajar namun kenyataannya baru masuk ke Kas Negara Rp124 miliar sehingga kedatangannya ke Indonesia juga bermaksud untuk mendata kembali aset yang tidak jelas keberadaannya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006