Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat penolakan terhadap permohonan grasi warga negara Brazil Marco Archer Cardoso Moneira, terpidana hukuman mati atas kasus narkotika. "Presiden memutuskan untuk menolak grasi permohonan grasi setelah keluar putusan MA Januari 2006 lalu. Lagi pula, tidak ada dalam sejarah Presiden menerima grasi untuk kasus narkotika," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis. Permohonan grasi tersebut, menurut Yusril, disampaikan oleh pengacara Marco, yaitu Edwan Luang Lubak. Menurut Yusril, hukuman mati tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2004 lalu, begitu juga dengan Pengadilan Tinggi Jabar, terakhir putusan MA pada Januari 2006 yang memperkuat hukuman mati tersebut. Marco, pria berusia 42 tahun, seorang pilot yang berstatus sebagai dokter, terbukti mencoba menyelundupkan jenis kokain seberat 13 kg dengan menyimpan di dalam pipa alat olahraga gantole. Sebelum keputusan hukuman mati tersebut dikeluarkan oleh PN Tangerang, Presiden Brazil menurut Yusril sempat berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berisi permohonan agar warganya tersebut tidak dijatuhi hukuman mati. "Namun setelah keluar keputusan MA, tidak ada lagi korespondensi dengan pihak Brazil," katanya. Waktu eksekusi bagi terpidana mati tersebut menurut Yusril diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006