Bandung (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi, menyatakan bahwa hingga kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sudi juga menepis anggapan bahwa Presiden Yudhoyono enggan menerima pejabat KPU, karena mereka sedang menghadapi masalah hukum. "Kita tidak bisa berdasarkan katanya. Tapi, nanti mungkin kita bisa lihat laporan itu dikirim kapan, kepada siapa, itu kita lihat," kata Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi, di Bandung, Kamis, usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Sudi menjawab pertanyaan pers mengenai laporan KPU kepada Presiden itu berdasarkan pernyataan Anggota KPU, Chusnul Mar`iyah, bahwa telah menyampaikan dokumen itu pada November 2004. Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU wajib memberikan laporan kepada Presiden terhitung 30 hari sejak Presiden dilantik, namun hingga kini laporan tersebut menurut Sudi belum diterima Presiden Yudhoyono. Susilo Bambang Yudhoyono dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2004. "KPU kan tidak melaporkan, sampai sekarang belum melaporkan. Sampai sekarang laporan belum diterima," tegas Sudi. Sudi juga menegaskan bahwa menurut UU Nomor 3/2003, KPU adalah pihak yang wajib melaporkan kepada Presiden. "Kalau sekarang ada pemberitaan sampai sekarang tidak lapor kepada Presiden atau tidak ketemu Presiden, ya harus ditanyakan KPU-nya, kenapa kok tidak laporan?" ujarnya. Ia menepis anggapan bahwa selama ini laporan belum diterima Presiden lantaran Presiden Yudhoyono enggan menerima Pimpinan KPU. "Presiden tidak pernah enggan menerima KPU. Tidak ada keengganan Presiden. Presiden tidak menolak laporan KPU," kata Sudi. Sekretaris Kabinet itu mengungkapkan bahwa surat resmi permohonan KPU untuk bertemu Presiden Yudhoyono baru diterima baru-baru ini oleh Sekretariat Negara. Ia menyatakan tidak tahu pasti tentang tanggal diterimanya surat resmi tersebut. Selain itu, Sudi mengatakan bahwa tidak dapat bertemu Presiden secara langsung bukanlah alasan bagi tidak diterimanya laporan KPU oleh Presiden. "Laporan itu tidak ditentukan apakah harus ketemu. Kan bisa saja laporannya disampaikan kepada Presiden. Apa harus ketemu, kan tidak harus ketemu," demikian Sudi Silalahi. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006