Medan (ANTARA) - Masyarakat yang tergabung dalam komite sekolah diminta untuk lebih pro aktif dalam membuat anggaran sekolah, dengan demikian penyimpangan juga akan dapat dicegah.

"Masyarakat harus terlibat dalam membuat anggaran sekolah. Dengan demikian masyarakat akan merasa memiliki sekolah, dan pengelolaan dana sekolah juga akan lebih terbuka, serta mencegah terjadinya penyimpangan dana," kata Koordinator Divisi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri.

Ia mengatakan bahwa masyarakat, guru, dan orang tua murid merupakan komponen yang penting untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan kata lain, pendidikan terhadap peserta didik tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada guru namun orang tua juga harus turut terlibat.

"Partisipasi masyarakat, guru, dan orang tua murid diperlukan untuk membangun kemitraan antar pemangku kepentingan, serta meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan," katanya.

Koordinator eksekutif Sentra Advokasi Untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) Arif Faisal, mengatakan, peningkatan mutu pendidikan bisa dicapai dengan adanya partisipasi warga di sekolah.

"Partisipasi dalam anggaran sekolah bisa menciptakan transparansi dan akuntabilitas, sedangkan partisipasi dalam pengembangan kurikulum bisa menyesuaikan kebutuhan masyarakat terhadap dunia pendidikan,"katanya.

Menurut dia, Perda tentang pendidikan sangat penting sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan terutama di Kota Medan.

Karena dalam desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas untuk membuat peraturan dalam urusan wajib pemerintah.

"Saat ini, di tingkat pemerintahan daerah, lebih banyak peraturan yang mengatur tentang pungutan, tetapi peraturan tentang pemberdayaan masyarakat, sangat minim sekali. Maka Perda pendidikan ini sangat penting sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan," katanya.
(JRD) 

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2011