Jakarta (ANTARA News) - Mantan komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Herman Tjahjadi Gani mengaku ada kerugian yang dialami CMNP akibat traksaksi Negotiable Certificate of Deposite (NCD) fiktif dengan Drosophila Enterprise yang diperantarai oleh Bhakti Investama. "Yang pasti kerugian perusahaan itu ada senilai NCD yang ditransaksikan yaitu 28 juta dollar AS," kata Herman usai memberikan keterangan kepada KPK di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Kamis. Namun Herman mengaku tidak tahu banyak tentang transaksi NCD tersebut karena saat dirinya menjadi anggota Komisaris CMNP sejak 2002 hingga 2004 transaksi tersebut sudah terjadi. "Karena periode saya menjadi Komisaris setelah transaksi itu terjadi maka tadi juga tidak banyak yang ditanyakan oleh KPK," ujar Herman. Ia hanya mengatakan mantan anggota Komisaris CMNP periode 1999-2004, Jusuf Hamka sebagai orang yang paling banyak tahu tentang transaksi tersebut. "Jusuf itu yang banyak tahu karena dia yang paling banyak menentang transaksi itu. Jusuf akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan sebagai Komisaris melalui RUPS-LB," tuturnya. KPK sampai saat ini masih menyelidiki kasus transaksi NCD fiktif secara intensif dan telah memeriksa mantan Komisaris CMNP Jusuf Hamka, Shadik Wahono, Djojo Subagja serta Dirut CMNP Dady Hariyadi. CMNP menjual surat berharga dalam bentuk obligasi CMNP II yang dikeluarkan pada 1997 dengan tingkat bunga tetap dan nilai nominal Rp189 miliar berikut Medium Term Note (MTN) yang dikeluarkan Bank CIC senilai Rp153,5 miliar. Pembayaran yang diterima oleh CMNP dari Drosophila berupa NCD tanpa bunga yang dikeluarkan oleh PT Unibank senilai 28 juta dolar AS dan akan jatuh tempo pada Mei 2002. Pada 26 September 2001, Unibank yang oleh Bank Indonesia dinyatakan termasuk dalam Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) menyatakan NCD yang diserahkan kepada PT CMNP telah dilaporkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasonal (BPPN) dalam laporan posisi simpanan dan kewajiban sehingga CMNP memiliki hak tagih atas NCD tersebut. Namun, pada 29 Januari 2002, BPPN menyatakan rekening NCD Unibank tidak dijamin dan tidak dapat dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah karena termasuk dana milik pihak terafiliasi. BPPN juga menyatakan NCD tersebut melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006