Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong pembentukan Community Watch sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kemen PPPA juga mendorong pembentukan Community Watch yaitu model pencegahan TPPO di tingkat akar rumput yang melibatkan partisipasi masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa/ lurah, PKK, Karang Taruna, LSM, pendidik, pelajar dan sektor swasta dan memiliki 2.712 agen perubahan yang terlibat," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Di tingkat partisipasi masyarakat, Kemen PPPA telah mendorong terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GT PP) TPPO di 34 provinsi dan 240 kabupaten/ kota.

"Provinsi Papua dan Papua Barat di tahun 2022 ini sudah terbentuk sehingga di tingkat provinsi semuanya telah memiliki GT PP TPPO," katanya.

Baca juga: LPSK, KPAI dan Grab kerja sama cegah TPPO
Baca juga: Gubernur Kalbar: kelemahan sistem harus cepat diperbaiki cegah TPPO

Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan perlindungan dari TPPO.

Upayanya berfokus pada dua hal, yaitu penyusunan peraturan perundangan dan tingkat partisipasi masyarakat.

"Kami telah mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kami juga sedang mengawal Rancangan Perpres Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2020-2024 dan saat ini posisinya sudah berada di Sekretariat Kabinet," ujar Pribudiarta.

Baca juga: Kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang meningkat selama pandemi
Baca juga: LSM LAdA Damar dorong penyusunan SOP bagi PMI korban TPPO

Kemen PPPA juga telah menyusun Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat Nomor 1 tahun 2021 tentang pembentukan Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Pusat serta disusunnya Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu Kemen PPPA bekerja sama dengan instansi terkait sebagai upaya perlindungan PMI serta perlindungan dari TPPO seperti kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, melalui program Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK–PMI) dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Baca juga: Polres Sukabumi ungkap jaringan perdagangan perempuan muda ke Papua

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2022