Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Benny Sweny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri di Jakarta, Rabu, atas dugaan pemalsuan surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemberhentian lima anggota KPU Kabupaten Tolikara.

Pihak pelapor, Effendi Syahputra dan Fahmi Lubis, yang merupakan kuasa hukum mantan anggota KPU Tolikara kepada wartawan menjelaskan, surat putusan kasasi MA itu mereka duga palsu karena penuh kejanggalan.

"Surat putusan kasasi ini tidak sah dan kami indikasikan palsu karena penuh kejanggalan. Selain itu redaksionalnya kacau sekali," kata Effendi.

Kejanggalan itu antara lain putusan tidak ditandatangani Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara tersebut yang diketuai Imam Soebechi, dengan anggota Supandi dan Ahmad Sukardja, serta Rafmiwan Murianeti, sebagai panitera pengganti.

Selain itu, kata Effendi, putusan kasasi tersebut juga tidak dibubuhi stempel resmi kedinasan dari Mahkamah Agung sebagaimana putusan-putusan yang dikeluarkan instansi peradilan Indonesia lazimnya.

Lebih aneh lagi, lanjutnya, salinan putusan Mahkamah Agung ini sama sekali tidak melalui kepaniteraan PTUN Jayapura, tempat perkara itu disidangkan pada tingkat pertama.

"Ini janggal karena tidak mungkin para pihak yang berperkara memperoleh `copy` putusan tanpa didahului oleh tahap pemberitahuan putusan yang disampaikan oleh pihak PTUN Jayapura kepada para pihak, dan kami selaku pihak termohon belum sama sekali mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan MA tersebut," katanya.

Kasus bermula ketika lima anggota KPU Tolikara yang terdiri dari Iswardi CB Parany, Yohana Gurik, Ali Wandik B Th, Potius Towolom, dan Agustintus Jigibolon, diberhentikan KPU Papua melalui SK Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara pada 16 April 2010 karena dianggap melanggar asas atau kode etik penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan pasal 2 UU No. 22/2007.

Keluarnya SK PAW anggota KPU lama ini terjadi ketika tahapan Pilkada Kabupaten Tolikara telah memasuki tahapan verifikasi calon bupati dan wakil bupati. Selanjutnya KPU Papua mengangkat anggota KPU Tolikara yang baru.

Tidak terima diberhentikan karena alasan pemberhentian dianggap mengada-ada dan proses pemberhentian tidak melalui tahap seperti diatur undang-undang, lima anggota KPU Tolikara menggugat SK itu ke PTUN Jayapura tapi kalah. Namun mereka menang di tingkat banding di PT TUN Makassar.

KPU Papua pun mengajukan kasasi ke MA pada 28 Desember 2010. Perkara teregister dengan nomor perkara 121.K/TUN/2011.

Pada 19 Agustus 2011 KPU Papua mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara menyatakan bahwa putusan kasasi MA telah keluar dan menyertakan salinan putusan tersebut.

"Kopi surat putusan inilah yang kami indikasikan palsu. Kalaupun nanti ternyata surat itu asli, maka pasti kami bawa ke Komisi Yudisial karena aneh dan kacau," kata Effendi.

S024/I007

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011