Tegucigalpa (ANTARA) - Seorang hakim Honduras pada Rabu mengesahkan ekstradisi mantan Presiden Juan Orlando Hernandez ke Amerika Serikat atas tuduhan perdagangan narkoba dan penggunaan senjata api.

Keputusan itu diumumkan di akun Twitter otoritas kehakiman negara Amerika Tengah itu.

Hernandez, yang ditangkap pada pertengahan Februari menyusul permintaan ekstradisi AS, memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas keputusan hakim itu, menurut juru bicara pengadilan.

Pihak-pihak berwenang AS menuduh bahwa mantan pemimpin sayap kanan itu berpartisipasi dalam konspirasi perdagangan narkoba antara 2004 dan 2022.

Dia juga dituduh menerima suap jutaan dolar untuk melindungi pengedar narkoba dari penyelidikan dan penuntutan, dan membawa, menggunakan, atau membantu dan bersekongkol penggunaan senjata.

Hernandez, yang digantikan sebagai presiden pada Januari oleh sayap kiri Xiomara Castro, telah membantah melakukan kesalahan.

Sumber: Reuters
Baca juga: Sengketa politik Honduras teratasi, buka jalan agenda anti korupsi
Baca juga: Ratusan migran Honduras, Nikaragua berangkat menuju AS
Baca juga: "Amat bahagia", pencari suaka Honduras gabung dengan keluarga di AS

Pewarta: Mulyo Sunyoto
Editor: Atman Ahdiat
COPYRIGHT © ANTARA 2022