Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Prof Didik J Rachbini menyatakan perlunya standarisasi dalam proses rekrutmen Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Seperti di bidang pendidikan, sejak dikeluarkannya peraturan yang mengatur syarat menjadi guru adalah sarjana, ya dilaksanakan saja. Tinggal pemerintah yang mendorong guru-guru yang belum sarjana untuk mencapai standar itu. Seperti itu pula dalam proses rekrutmen TKI, perlu ada standarisasi," kata Didik di Jakarta, Kamis.

Dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Didik mengatakan standarisasi proses rekrutmen adalah salah satu kunci untuk memberikan perlindungan terhadap TKI.

"Standarisasi ini perlu masuk dalam pasal Undang-Undang. Supaya memiliki kekuatan hukum dan secara tidak langsung ini juga akan melindungi para TKI," ujar Didik.

Rizky Sadiq, salah satu Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri mengatakan pihak Komisi IX DPR RI pernah mengajukan syarat minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bagi calon TKI, namun saat judicial review atau pengujian undang-undang syarat itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut Didik mengatakan perlu adanya argumen yang kuat untuk menjelaskan perkara standarisasi tersebut.

"Argumen rasional harus lebih besar dari argumen modal. Peran kekuasaan dan unsur politis juga berpengaruh besar dalam hal ini," tukas Didik.

Didik diundang oleh Komisi IX DPR RI untuk memberikan masukan tentang Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

(ANTARA)


Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011