Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing menangkap dua orang berinisial WS (31) dan DBB (26) karena diduga sebagai perampas telepon seluler (ponsel) sopir mobil boks saat terjebak macet di Jalan Raya Cakung-Cilincing (Cacing), Jakarta Utara, Kamis (17/3).

Kepala Polsek Cilincing Komisaris Polisi Robinson Manurung di Jakarta, Jumat, mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap usai personel Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (17/3).

"Jadi setelah kejadian, kami lihat di media sosial, kami lihat ciri-ciri pelaku, kami tanyakan kepada orang yang di sekitar TKP, ada yang menyebut identitasnya si ini, ini, ini," ujar Robinson.

Ia menjelaskan, video peristiwa perampasan tersebut sempat viral di media sosial dan korbannya adalah sopir mobil boks dengan barang yang diambil adalah ponsel merek Vivo.

Awalnya, kata Robinson, anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing mendapati identitas tersangka dari video yang beredar itu.

Dalam video, terlihat bagaimana rupa pakaian si pelaku yang merampas ponsel dari sopir mobil boks di tengah kemacetan Jalan Raya Cakung-Cilincing (Ca-cing), tepatnya di pertigaan arah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper alias TPU Budi Dharma.

Baca juga: Polisi kejar pelaku perampasan ponsel di Jakarta Barat

"Ketika melintasi tempat kejadian perkara di Jalan Raya Cakung-Cilincing, ternyata pelaku tersebut masih ada di sana," kata Robinson.

Robinson menjelaskan peran kedua pelaku tersebut yakni WS merampas ponsel dari korban dan DBB mengancam korban memakai badik.

Kedua pelaku mengaku melakukan aksinya kurang lebih dua sampai tiga bulan terakhir.

Dalam seminggu operasi, kedua tersangka bisa melakukan perampasan hingga tiga kali.

Uang hasil merampas tersebut, kata Robinson digunakan untuk kebutuhan makan tersangka sehari-hari.

Baca juga: Polisi sebut hasil rampas ponsel digunakan pelaku untuk foya-foya

"Data kedua tersangka baru pertama kali masuk ke Polsek Cilincing. Tapi pengakuannya ke kami, mereka berbuat di sana seminggu bisa tiga kali kurang lebih 2-3 bulan," ujar Robinson.

Menurut Robinson, kedua tersangka memanfaatkan kondisi kemacetan di Jalan Raya Ca-cing pada sore hari, untuk memantau sopir mobil boks atau truk yang tampak memegang ponsel atau barang berharga lainnya.

"Ya betul. Ketika macet mereka keluar mencari sasaran. Aksinya sore hari," kata Robinson.

Untuk itu, Robinson mengimbau agar pengemudi kendaraan tidak menyetir sambil menggunakan ponsel.

Kedua, kalau mengalami kejadian seperti itu lagi, Robinson meminta korban tolong segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Baca juga: Polisi ringkus perampas ponsel berpura-pura jadi pembeli

"Itu kesulitan bagi kami. Kalau kemarin tidak viral di media sosial, kita tidak tahu ada kejadian," katanya.

Ia menyarankan agar pengemudi saat macet tidak usah menggunakan ponsel biar tidak memancing kemungkinan perampasan/perampokan.

Sebenarnya, lanjutnya,  di Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan sudah dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.

Polisi mengenakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk tersangka WS dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan tersangka DBB diterapkan pula subsider pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Adapun ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Terbelit utang, pegawai toko gasak 14 unit Iphone di Cengkareng

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022