Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jendral Polisi Sutanto menyatakan, penegak hukum tetap akan melakukan proses hukum terhadap debitor yang mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika ditemukan indikasi peyimpangan atau pelanggaran dalam kasus tersebut. "Kalau yang pidana tetap akan ditindaklanjuti seperti kasus David Nusa Wijaya (mantan Dirut Bank Umum Servitia), walaupun asetnya sudah dikembalikan," kata Kapolri usai pertemuan membahas mekanisme penyelesaian BLBI di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, pada saat menerima BLBI, kondisi bank bermacam-macam. Ada yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. "Kalau bank yang kurang sehat atau tidak sehat kalau ada penyimpangan, ada unsur pidananya, tentu akan kita usut secara pidana," katanya. Terhadap bank yang sehat atau cukup sehat tetapi saat itu mengalami kesulitan likuiditas karena adanya "rush" sehingga memiliki utang kepada negara, jelasnya, maka masalah yang dihadapi debitur itu merupakan masalah perdata. "Mereka-mereka inilah yang ingin mengembalikan karena saat ini sudah memiliki kemampuan, dan untuk itu perlu ditampung sehingga makin cepat makin baik," katanya. Sementara ini terdapat empat debitur yang beritikad mengembalikan BLBI, namun ia berharap masih ada lagi yang beritikad mengembalikan setelah pemerintah menetapkan mekanisme pengembaliannya. Pada Senin sore (6/2) lalu, tiga debitur penerima BLBI, yaitu James Januar, Ulung Bursa dan Omar Putirai, mendatangani Kantor Kepresidenan untuk menyatakan bahwa mereka bersedia menyelesaikan kewajibannya. Kesediaan yang ditunjukkan ketiganya itu menyusul langkah Atang Latif, debitur yang sebelumnya bersembunyi di Singapura namun baru-baru ini menyerahkan diri untuk mengembalikan utang BLBI senilai Rp170 miliar. Keempat debitur yang telah menyerahkan diri kemungkinan tidak akan diproses secara hukum karena menurut aparat penegak hukum, mereka tidak terindikasi melanggar hukum kendati selama ini mereka tidak memiliki surat keterangan lunas (SKL). "Status mereka selama ini dari penanganan yang lalu tidak masuk dalam kategori yang melanggar hukum tadi," kata Kapolri Jendral Sutanto.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006