Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah hakim agung mengadukan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas ke Mabes Polri, Jumat sore, dengan tuduhan pencemaran nama baik, sedangkan seorang hakim agung lain melaporkan seorang warga dengan tuduhan yang sama. "Hari ini ada empat hakim agung yang datang ke Mabes Polri termasuk Harifin Tumpak," kata penasehat hukum para hakim agung Indra Sahnun Lubis, SH di Mabes Polri, Jumat. Ia mengatakan, setidaknya ada enam hakim agung yang akan menyusul langkah empat hakim itu untuk mengadukan Busyro Muqoddas ke Mabes Polri, namun waktunya belum bisa ditentukan. Menurut dia, hanya Busyro yang dilaporkan ke polisi karena dia yang memberikan pernyataan tentang adanya 13 hakim yang bermasalah, sedangkan anggota KY lain dan lembaga KY sendiri tidak dilaporkan. Ia menggunakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, 311 KUHP tentang fitnah dan 322 KUHP tentang pembocoran rahasia untuk menjerat Busyro," kata Indra Sahnun Lubis. "Kita butuh Komisi Yudisial untuk mengontrol para hakim tapi bukan berarti setiap yang kalah di pengadilan langsung melaporkan hakim. Ini kalau terus menerus, akan menjadi preseden buruk pengadilan," katanya. Agak berbeda dengan para hakim agung lain, hakim agung Ny Mariani Sutadi tidak melaporkan KY atau anggota KY tapi melaporkan orang yang telah melaporkannya ke KY. Penasehat hukum Mariana, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, orang yang diadukan kliennya dalah Drg Robert Sudjasmin karena telah melaporkan kliennya dan membuat keterangan pers kepada wartawan tanpa memiliki bukti yang kuat. "Kalau dibiarkan, bisa-bisa setiap yang melapor ke KY langsung membuat keterangan pers untuk menyudutkan hakim agung," katanya. Robert Sudjasmin juga dituduh telah mencemarkan nama baik Mariana Sutadi secara pribadi maupun keluarga termasuk sebagai Wakil Ketua MA. Dasar hukum yang dijadikan dasar pelaporan adalah pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam laporan ke KY, Robert menyebutkan, hakim yang menangani perkara telah menerima rumah dari pihak lain sehingga Robert kalah di pengadilan. Sebelumnya, hakim agung, Artidjo Alkostar juga melaporkan tujuh orang anggota Komisi Yudisial (KY) beserta sekretaris jenderalnya ke (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (7/2) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Alkostar mengatakan penyebutan nama ke-13 hakim agung termasuk dirinya yang dianggap bermasalah berdasarkan laporan masyarakat dianggap telah mencemarkan nama baik. "Penyebutan nama itu tidak jelas dasarnya, seharusnya saya diperiska dulu, tetapi KY langsung mengumumkan begitu saja," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006