Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung mengatakan, para debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberi waktu untuk melunasi hutang pinjamannya hingga akhir tahun 2006. "Bila hingga akhir tahun 2006 pengembalian dana BLBI ada yang belum selesai, maka Kejaksaan akan melihat mana yang ada tindak pidananya dan baru akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kapolri," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Hal itu dikatakannya ketika disinggung mengenai pertemuan Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto, Menko Perekonomian Boediono dan Jaksa Agung yang membahas mekanisme penyelesaian masalah BLBI. Sebelumnya pada awal pekan ini, tiga debitur BLBI, yaitu James Januar, Ulung Bursa, dan Omar Putirai, mendatangi Kantor Kepresidenan untuk menyatakan kesediaan menyelesaikan kewajibannya. Kesediaan yang ditunjukkan ketiganya itu menyusul langkah Atang Latif, debitur yang sebelumnya bersembunyi di Singapura namun baru-baru ini menyerahkan diri untuk mengembalikan utang BLBI senilai Rp170 miliar. Menurut Jaksa Agung, pihaknya masih melakukan klarifikasi data BLBI karena yang dipegang kejaksaan berbeda yaitu daftar debitur yang dinilai tidak kooperatif. Ia tidak ingat pasti berapa jumlah debitur BLBI namun proses penanganan masalah itu terus berjalan, dan penyelesaian pengembalian dana BLBI tersebut akan ditangani oleh Menteri Keuangan. Dia optimistis, para debitur BLBI yang berhasil menyelesaikan dana BLBI itu kemungkian akan diikuti debitur lain. "Nantinya mereka juga akan datang untuk menyelesaikan dana BLBI tersebut," katanya. Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan, dari catatan mengenai debitur BLBI yang mau mengembalikan dana, ada yang penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum menentukan tersangka. Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya meneliti mengenai pencairan dana BLBI apakah benar telah disalurkan sesuai peruntukannya. Disinggung mengenai kemungkinan dikesampingkannya tindak pidana bila para debitur itu mau mengembalikan dana BLBI (prinsip release and discharge), Hendarman menjawab," Belum pasti begitu. Ini masih tahap perundingan awal dan harus dibicarakan lebih lanjut." "Nanti diberi kesempatan untuk mengembalikan, bila sudah diberi kesempatan tidak bisa baru diproses hukum," kata Hendarman yang menjabat Ketua Tim Tastipikor itu. Hendarman menambahkan, pembicaraan mengenai mekanisme pengembalian dana BLBI yang debiturnya kabur ke keluar negeri juga tengah dibicarakan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006