Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya tidak mempersoalkan beberapa masukan yang disampaikan pemerintah melalui Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Kami tidak masalah dengan DIM usulan pemerintah. Nanti dibahas bersama dalam rapat kerja," kata Willy kepada Antara di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, dalam DIM yang disampaikan pemerintah, ada beberapa tambahan untuk dimasukkan dalam RUU TPKS seperti kawin paksa, relasi kuasa, dan kekerasan seksual berbasis gender daring atau "online".

Baca juga: Puan: RUU TPKS wujud komitmen Indonesia lindungi perempuan dan anak
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Pembahasan RUU TPKS tidak ubah poin substansial
Baca juga: Ketua DPD RI dukung RUU TPKS segera ditetapkan jadi undang-undang


Menurut dia, DIM dari pemerintah tersebut sudah diterima Baleg DPR dan sedang dikaji oleh Tenaga Ahli (TA) untuk dibahas bersama.

"Terkait substansi RUU TPKS, dari pemerintah tidak ada. Karena pemerintah hanya menambahkan beberapa poin dan DIM sudah diterima serta sedang dikaji TA," ujarnya.

Selain itu Willy memastikan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah akan dilaksanakan pada Kamis (23/3) pagi.

Menurut dia, pihak pemerintah yang akan hadir adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai "leading sector", Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2022