Jakarta (ANTARA News) - Selain melaporkan anggota Komisi Yudisial (KY) atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik, sebelas hakim agung juga berencana menggugat anggota KY secara perdata. "Kita laporkan yang pidananya dulu. Setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) pidana selesai, lalu kita gugat secara perdata," kata kuasa hukum sebelas hakim agung, Indra Sahnun Lubis, di Jakarta, Jumat. Indra menjelaskan 11 dari 13 hakim agung, diantaranya Paulus E Lotulung, Widayatno Sastrohardjo dan Titi Nurmala Siagian telah menandatangi surat kuasa penunjukkan dirinya sebagai pengacara pada 3 Februari 2006 dalam kasus pelaporan tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada KY karena beredarnya nama 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY. Ia juga mengatakan Ketua MA Bagir Manan telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. Indra memimpin delapan belas pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Hakim Agung (TPHA). Dua hakim agung lainnya, yakni Artidjo Alkostar telah melaporkan anggota KY terlebih dahulu tanpa didampingi kuasa hukum. Sedangkan Mariana Sutadi telah menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya. Indra mengatakan, ia akan meminta hakim agung untuk menggugat masing-masing anggota KY sebesar Rp2 miliar. "Tiap-tiap hakim agung nanti saya minta untuk gugat Rp2 miliar. Kalau memang nanti dihukum nanti saya sita asetnya," ujarnya. Pada Jumat, empat hakim agung dengan didampingi Indra melaporkan Ketua KY Busyro Muqoddas atas tuduhan pencemaran nama baik di Mabes Polri. Menurut Indra, pada Senin pekan depan beberapa hakim agung akan melakukan langkah serupa. Bahkan, Indra mengatur agar pelaporan sebelas hakim agung yang berada di bawah kuasa hukumnya dilakukan di dua tempat, yakni Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. "Yang hari ini di Mabes, yang Senin nanti di Polda. Biar bolak-balik nanti Busyro, dari Polda ke Mabes Polri," ujarnya. Indra membantah gugatan yang diajukan sebelas hakim agung kepada anggota KY tersebut berlebihan dan seakan-akan ingin menghajar KY. "Ini bukan menghajar. Nama baik itu tidak bisa dihargai. Kami juga ingin memberi pelajaran agar kasus seperti ini tidak terulang-ulang lagi," katanya. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan sejumlah hakim agung yang berencana menggugat KY telah menunjuk kuasa hukum secara prodeo (bantuan hukum cuma-cuma untuk kaum yang membutuhkan-red) karena MA tidak memiliki dana untuk itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006