Batam (ANTARA News) - Tim Mabes Polri menangkap 10 kapal ikan dengan 79 anak buah kapal warga negara Vietnam saat melakukan pencurian ikan di perairan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Tim Operasi Mabes Polri, Kombes Pol Satria F Maseo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan selama lima hari dengan menggunakan Kapal Patroli (KP) Bisma 520, KP Antasena 509 dan KP Puyuh 647.

"Semua ditangkap saat tengah mencuri ikan di perairan Natuna. Dari 10 kapal, satu di antaranya mengalami kerusakan dan tergelam saat berlayar menuju Batam. Semua anak buah kapal berhasil kami selamatkan," kata Satria.

Penangkapan tersebut, kata Satria, berawal dari informasi masyarakat Natuna yang mengatakan banyak kapal asing sering melakukan pencurian ikan di wilayah tersebut.

"Laporan tersebut kami tindaklanjuti dan menangkap sepuluh kapal tersebut. Sedangkan kapal-kapal lain berhasil melarikan diri," kata dia.

Menurut Satria, jumlah ikan yang telah berhasil ditangkap kapal-kapal tersebut mencapai lebih dari lima ton.

"Jumlah kerugian belum diketahui. Namun ancaman denda pada mereka sebesar Rp20 miliar," lanjut dia.

Selanjutnya, kata dia, Polri akan memproses anak buah kapal yang berhasil ditangkap tersebut, sedangkan kapal-kapal yang berhasil ditangkap akan disita.

"Selama 2011 setidaknya ada 70 kapal asing pencuri ikan yang telah ditangkap di seluruh perairan Indonesia. Wilayah Natuna termasuk wilayah yang sering terjadi pencurian," kata dia.

Negara-negara yang sering melakukan pencurian di wilayah tersebut, Satria melanjutkan, ialah Thailand, Vietnam dan Filipina.

"Akibat pencurian ikan yang dilakukan di perairan Indonesia. Setiap tahun negara mengalami kerugian sekitar Rp30 triliun," kata Satria.(ANT/292) 

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2011