Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi.

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai pondasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Terus terang saya senang membaca SE ini. Karena setahu saya, itu adalah surat pertama yang mengingatkan tiap instansi dari pimpinan sampai yang baru lulus CPNS supaya lebih aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

SE yang diterbitkan awal Maret lalu itu ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). Menpan RB meminta semua ASN memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

SPI adalah survei yang digelar KPK untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber, yaitu pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (ekspert).

Baca juga: Ketua KPK dorong parpol bangun budaya antikorupsi

Ghufron menjelaskan sangat penting bagi kementerian/lembaga dan pemda untuk menjadikan indeks integritas yang dihasilkan SPI sebagai indikator seberapa bersih instansi mereka dari korupsi.

Selain menghasilkan indeks integritas, SPI juga memberikan rekomendasi apa saja yang bisa dilakukan untuk menambal celah kebocoran korupsi di organisasi terkait.

"Kami desain SPI ini jadi 'one stop sollution' yang menginformasikan ada kebocoran di titik mana saja, sekaligus cara untuk menambalnya," ujar dia.

Senada dengan Menpan RB, KPK juga mengingatkan SPI memberi manfaat praktis bagi kementerian/lembaga dan pemda yang mendapat skor penilaian baik, yakni penambahan anggaran tunjangan kinerja setiap tahunnya, dimulai dari 2021 lalu.

Ghufron memaparkan dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), 60 persennya dinilai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, pelayanan publik, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, manajemen SDM serta pemenuhan dan "reform".

Sisanya 40 persen dinilai lewat SPI, capaian kinerja, dan survei persepsi pelayanan publik. Dari jumlah 40 persen itu, SPI menyumbang bobot 13 persen.

Di sisi lain, ia menyadari sebuah perubahan biasanya tidak bisa dilakukan sekaligus dan biasanya memerlukan waktu lama, apalagi mengubah mental dan kebiasaan yang tadinya berkaitan dengan tindakan koruptif, menjadi budaya yang berintegritas (jujur, disiplin-bertanggung jawab), transparan dan akuntabel serta taat hukum.

Oleh karena itu, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target skor indeks integritas juga bertahap.

Dalam RPJMN 2020-2024, target indeks integritas SPI pada 2021 sebesar 70, lalu di tahun 2022 sebesar 72, pada tahun 2023 sebesar 74 dan tahun 2024 ditargetkan sebesar 76.

Namun, dengan komitmen kuat bersama, Ghufron optimis indeks integritas nasional yang dihasilkan SPI nantinya bisa melampaui target-target tersebut. Hal itu sudah dimulai dari indeks integritas nasional 2021 sebesar 72,4, yang lebih tinggi dari target RPJMN.

Baca juga: KPK minta komitmen semua pihak untuk cegah politik uang dalam pemilu
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan
Baca juga: KPK konfirmasi Romahurmuziy soal pertemuan dan kesepakatan urus DAK

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022