Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan sinergi dan kerja sama yang harmonis dapat mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan fenomena saat ini masih menunjukkan adanya berbagai tantangan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN.
 
Ia mengemukakan, terdapat lima tantangan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN, pertama, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan atas analisis kebutuhan.

Kedua, pengembangan kompetensi ASN saat ini masih belum mengacu kepada perencanaan pembangunan baik tingkat nasional ataupun daerah.
 
"Sehingga lulusan diklat belum mampu melaksanakan tugas jabatannya secara kompeten," tuturnya saat membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama Penyelenggaraan Pelatihan SDM Ketenagakerjaan tahun 2022, di Jakarta, Kamis.
 
Ketiga, pada tataran instansional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun.
 
Keempat, pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal, sehingga dengan adanya pandemi, proses diklat harus terhenti karena tidak bisa tatap muka.
 
Dan kelima, pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN, sehingga pengukuran kinerja serta evaluasi jabatan ASN belum berlangsung secara penuh.
 
"Menyikapi hal-hal itu, saya mengharapkan sinergi dan kerja sama yang harmonis dari kita semua sesuai dengan bidang tugas masing-masing sehingga pola pengembangan kompetensi ASN khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat terselenggara lebih baik, tersistem, terprogram, dan tepat sasaran," kata Anwar.

Baca juga: Kemnaker: Kompetensi ASN perlu dikembangkan secara berkelanjutan
 
Ia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengamanatkan bahwa dalam mengembangkan kompetensi ASN, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
 
ASN sebagai aset utama organisasi, berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan.
 
Ia menekankan, sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan, kapasitas dan kompetensi ASN perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan.
 
Sebagai informasi, disampaikan, dalam perkembangannya Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kemnaker Corpu yang dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan terus berkomitmen menyediakan program pengembangan kompetensi yang terstruktur dan kredibel.
 
Terstruktur berarti adanya penyesuaian kurikulum dan metode dengan era industri 4.0, didukung dengan Learning Management System yang memadai dan bahan pembelajaran yang interaktif.
 
Sementara itu, kredibel yang berarti lembaga dan program diklatnya telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai instansi pembina pelatihan Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Kemenkumham paparkan kompetensi yang harus dimiliki oleh ASN

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2022