Denpasar (ANTARA News) - Ali Imron, terpidana seumur hidup kasus bom Bali I yang menewaskan lebih dari 200 korban akan segera dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Made Suardana saat dikonfirmasi Senin mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) telah menyetujui pemindahan Ali Imron ke LP Cipinang.

"Dirjenpas sudah menyetujui yang bersangkutan untuk dipindahkan ke LP Cipinang," katanya.

Berkas pemindahan Ali Imron, jelas Suardana, sebelumnya telah dikirim ke LP Cipinang oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, namun belum ada jawaban.

"Berkas sudah dikirim sejak Jumat (30/9) lalu, dan sekarang tinggal menunggu surat jawaban dari LP Cipinang. Alasan mengapa yang bersangkutan dipindahkan pun, pihak lapas tidak mengetahuinya, hanya saja pemindahan Ali Imron adalah atas permintaan Dirjenpas, dan kami yang bertugas mengurus berkasnya," katanya.

Suardana mengungkapkan, meski surat jawaban dari LP Cipinang nanti akan turun dan Ali Imron sudah dapat dipindahkan, namun sejak tahun 2004 lalu, Ali Imron memang sudah tidak mendekam di sel Lapas Kerobokan.

"Sampai sekarang masih tercatat sebagai napi Lapas Kerobokan, dia sudah beberapa tahun tidak di sini, tepatnya sejak 2004," ungkapnya.

Sejak divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Ali Imron yang handal merakit bom itu telah dipinjam oleh Densus 88 Mabes Polri untuk membantu membongkar jaringan teroris di Indonesia.

Selain Ali Imron, terpidana seumur hidup kasus bom Bali I lainnya yakni Hutomo Pamungkas alias Mubarok yang juga berstatus narapidana Lapas Kerobokan itu juga dipinjam oleh Densus 88 Mabes Polri.

Sementara itu, Kepala Lapas Kerobokan Siswanto mengatakan, Ali Imron yang merupakan adik kandung Amrozi yang telah dieksekusi mati itu memang telah dipinjam oleh Mabes Polri sejak dirinya belum menjabat sebagai Kalapas Kerobokan.

"Ada surat resminya dari Mabes Polri untuk meminjam dia. Tapi saya tidak hafal persis isi suratnya, karena Ali Imron sudah di bon sebelum saya bertugas di sini," ujarnya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011