Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia akan melaksanakan tahap pemutihan dalam program 6P untuk menyelesaikan masalah imigran ilegal mulai Senin depan, kata Wakil Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Pada tahap ini sebanyak 2,3 juta pekerja asing ilegal yang sudah terdaftar akan ditempatkan pada lima sektor pekerjaan yang ditentukan Pemerintah Malaysia yaitu di sektor perkebunan, konstruksi, manufaktur, pertanian dan jasa, katanya di Kuala Lumpur, Rabu.

Program 6P terdiri dari enam komponen yaitu pendaftaran, pemutihan (legalisasi), pengampunan (amnesti), pemantauan, penguatkuasaan (penegakan hukum) dan pengusiran (deportasi).

"Mereka yang telah terdaftar akan ditempatkan di sektor yang tepat. Mereka mungkin ditempatkan di mana mereka sekarang bekerja. Jika dirasa cocok, mereka akan terus bekerja di sana dan akan diberikan izin kerja," katanya.

Muhyiddin mengatakan dari 2,3 juta imigran, 1,01 juta terdaftar dengan sistem biometrik dan sisanya 1,3 juta di bawah komponen amnesti dari program 6P.

Dia juga mengatakan bahwa 50.000 dari imigran yang terdaftar dipekerjakan di sektor yang tidak diperbolehkan oleh Pemerintah sehingga mereka dianggap sebagai pekerja ilegal.

"Kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka yang datang untuk mendaftar untuk dipekerjakan di sektor kami telah disetujui," katanya.

Muhyiddin mengatakan setelah selesainya proses pemutihan, tindakan tegas akan diambil terhadap majikan yang tidak mendaftarkan pekerja dan menempatkan mereka di sektor yang disetujui pemerintah.

"Kami telah memberikan mereka waktu yang cukup dan perpanjangan lebih dari yang diperlukan. Penegakan akan dilakukan terhadap mereka yang tidak menanggapi tawaran kami untuk mendaftarkan selama periode yang ditentukan," katanya.

"Yang penting adalah untuk mengambil tindakan tegas terhadap majikan dan kemudian terhadap pekerja asing ilegal," katanya lagi.

Muhyiddin mengatakan penegakan hukum akan segera dilakukan jika ada laporan dari pengusaha yang menyembunyikan pekerja asing ilegal.

Ia juga mengatakan bahwa penghentian sementara perekrutan pekerja asing akan tetap berlaku sampai selesainya proses pemutihan.

(N004/R010)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011