Mekkah  (ANTARA News) - Jamaah calon haji yang hamil diingatkan tidak memaksakan diri untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci karena sesuai peraturan hal tersebut dilarang.

"Bagi jamaah haji yang masih berada di Tanah Air dan dalam keadaan mengandung, sebaiknya menunda dulu kepergiannya ke Tanah Suci. Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Ahmad Jauhari saat dihubungi dari Mekkah, Kamis.

Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan adanya laporan seorang jamaah calon haji Indonesia mengalami keguguran atau sekedar flek.

Namun demikian, katanya, dirinya belum dapat memastikan adanya jamaah haji Indonesia yang mengalami keguguran, tapi memang ada seorang jamaah yang dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bersalin Wiladah Madinah.

"Saya belum tahu persis, apakah jamaah yang dirujuk ke RS Bersalin Wiladah itu kandungannya keguguran atau sekadar flek. Ini karena laporannya hanya menyebutkan satu jamaah dirujuk ke rumah sakit," papar Jauhari.

Sesuai data Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Madinah, jamaah bernama Nola Ismaya itu tiba di BPHI Rabu (5/10) pukul 09.30 waktu setempat atau Rabu (5/10) pukul 13.30 WIB.

Dia mengalami keluar darah dan mules hebat. Pada pukul 10.30 WAS, jamaah dari kloter 1 JKS itu dirujuk ke RS Bersalin Wiladah.

Jauhari mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan jika benar alami keguguran diharapkan yang bersangkutan dalam waktu singkat dapat mmengakhiri masa nifasnya, sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan baik.

"Kita harapkan masa nifasnya cepat selasai dan dapat menjalankan ibadah haji di Arafah. Sebab, kalau sampai saatnya ke Arafah belum suci maka ibadahnya dibatalkan," tutur Jauhari.

Sekali lagi dia mengimbau bagi jamaah haji yang masih berada di Tanah Air dan dalam keadaan mengandung, sebaiknya menunda dulu kepergiannya ke Tanah Suci.

Hal ini, menurut Jauhari, lebih baik daripada menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

(A025)

COPYRIGHT © ANTARA 2011