Jakarta (ANTARA News) - Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan itu dilakukan atas rekomendasi Sekretariat Negara (Setneg). "Rekomendasinya dari Setneg," kata M. Muchlas, pengacara yang mendampingi tersangka korupsi Senayan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kesuma usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, ketika ditanya atas rekomendasi pihak mana yang diterima Ronny sebelum menyetujui perpanjangan HGB itu. Ketika dikonfirmasi wartawan soal keluarnya rekomendasi pejabat Setneg itu adalah Muladi yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara pada tahun 1998-1999, Muchlas membenarkannya,. "Ya," ujarnya singkat. Ronny diperiksa oleh tim penyidik yang diketuai Daniel Tombe sebagai tersangka korupsi Senayan terkait jabatannya selaku Kepala BPN Jakarta Pusat yang mengeluarkan HGB No.26 dan No.27 untuk Hilton di Senayan. Pada saat diperiksa penyidik, mantan Mensesneg Muladi mengaku membuat surat rekomendasi perpanjangan HGB Hilton namun ia memblokirnya karena sebuah studi kelayakan menilai PT Indobuild Co. selaku pengelola Hotel Hilton belum memenuhi sejumlah kewajiban hukum. Belakangan, perpanjangan HGB itu keluar sementara surat rekomendasi itu masih berstatus blokir. Menurut Muchlas, sesuai pendirian kliennya, perpanjangan HGB Hilton telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Sesuai Peraturan Pemerintah No 40/1996 dan Peraturan Menteri Agraria No 9/1999," kata Muchlas. Pengacara itu menolak menjelaskan lebih jauh karena menurutnya hal itu telah memasuki substansi penyidikan dan diluar kewenangannya. Ronny, kata Muchlas, dimintai keterangan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan ditanyai sekitar 30 pertanyaan seputar penerbitan HGB No 26 dan 27 itu. "Semua bisa dijawab klien saya dengan lancar," demikian M. Muchlas.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006