Denpasar (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis hukuman mati bagi dua warga Australia, dan dua orang lainnya dihukum penjara seumur hidup lantaran mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram (kg) heroin dari Bali ke Australia. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut secara terpisah menjatuhi hukuman mati kepada Andrew Chan (21) dan Myuran Sukumaran (24), sedangkan dua orang lainnya yang dihukum penjara seumur hidup adalah Michael Czugat (19) dan Martin Eric Stephens (29). Pada Senin (13/2), majelis hakim PN Denpasar juga menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Renae Lowrence (27) dan Scott Anthony Rush (19). Dengan demikian, enam dari sembilan warga Australia yang terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan 8,2 kg heroin dari Bali ke Australia sudah diputus perkaranya. Tiga orang lainnya yang diberkas dalam satu perkara, dan masing-masing dituntut hukuman penjara seumur hidup dijadwalkan vonisnya oleh majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu SH pada hari Rabu (15/2). Mereka yang masih menunggu vonis tersebut adalah Tach Duc Thanh Nguyen (27), Si Yi Chen (20) dan Matthew James Norman (18). Komplotan warga Australia yang terlibat dalam kasus berjulukan "Bali 9" tersebut terungkap oleh petugas kepolisian, serta Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan di pintu keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali, 17 April 2005. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006