Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Sutanto berjanji akan memeriksa tim penyidik yang menangani laporan dari 11 Hakim Agung terhadap anggota Komisi Yudisial (KY) atas tuduhan pencemaran nama baik. "Saya belum mendengar, terima kasih atas infonya," kata Jenderal Polisi Sutanto, di Jakarta, Selasa. Namun dia mengaku belum mendengar materi pertemuan di Hotel Danau Sunter pada 2 Pebruari 2006 antara sejumlah Hakim Agung dan pengacara Indra Sahnun Lubis. Menurut dokumen yang ditemukan oleh wartawan, dokumen itu memuat pernyataan Indra Sahnun Lubis yang mengatakan akan mengatur penyidik-penyidik di Polda dan Mabes Polri. Sutanto mengatakan tentunya Polisi tidak bisa dipengaruhi karena harus independen. "Bagaimanapun juga polisi tidak bisa dipengaruhi," ujarnya. Ia menjanjikan akan memeriksa Tim Penyidik yang menangani pelaporan itu dan jika ditemukan ada yang bersalah akan segera menindaknya. "Tetapi kalau ternyata mereka tidak dipengaruhi kita akan jalan terus," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006